PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang Kepala Sekolah di Kabupaten Tanah Laut, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat menyusul adanya dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukannya.
Ha (52), Kepsek SMAN 1 Jorong, Kecamatan Jorong, ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari, sambil menunggu pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Banjarmasin.
Ditahannya mantan pengajar di SMAN 1 Bati Bati yang kemudian diangkat menjadi Kepsek SMAN 1 Jorong, setelah Kejaksaan Negeri Tala menelisik penggunaan dana BOS anggaran 2021.
Dari Rp RP1.135.000.000,- dana BOS yang diterima SMAN 1 Jorong, diduga sekitar Rp 265.158.192 digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Diamankannya Kepsek ini diekpose kepada awak media oleh Kejari Tala melalui Kepala Seksi Intelijen, Syafullah Nur dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Akhmad Rifani di Aula Kejaksaan Negeri Tala, Jumat (4/11) siang.
Menurut Kasi Pidsus, pemeriksaan terhadap Kepsek tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2022, berdasarkan perintah Kajari Tala terkait penggunaan dana BOS.
“Pemeriksaan terhadap tersangka sudah masuk tahap kedua, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidsus seusai ekpose.
“Saat ini kita hanya mengamankan satu orang, kita tunggu nanti fakta persidangan, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” lanjut Kasi Pidsus.
Akibat perbuatanya melanggar Pasar 2 UU No: 31/1999 juncto UU No: 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, H terancam hukuman paling lama 20 tahun.
Dengan kasus ini, Seksi Pidana Khusus sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan dua kegiatan penyelidikan, dua penyidikan, tiga penuntutan dan dua eksekusi.
Sebelumnya, Kejari Tala juga sudah melimpahkan kasus korupsi dana desa yang melibatkan dua mantan kades. (zkl/foto: zul yunus)