KINTAP, banuapost.co.id – Lahan bekas tambang milik PT. Arutmin Indonesia Site Satui yang terletak di Desa Salaman, Kecamatan Kintap memiliki banyak potensi yang harus segera dikelola. Hal itulah yang diungkap Bupati Tanah Laut, Sukamta seusai meninjai lokasi tersebut, Sabtu (18/3).
“Lahan dengan luas 700 Hektar ini sudah selesai proses reklamasi, dalam artian dikembalikan kepada Negara. Kita akan meminta lahan ini untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar kita bisa kelola potensi peternakan dan kepariwisataan,” kata bupati yang akrab disapa Kamta ini.
Dalam peninjauan ini, Kamta ditemani pihak PT. Arutmin Indonesia dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Tala.
Selanjutnya Kamta, berharap pelaksanaan pengembangan peternakan dan pariwisata bisa segera dilakukan agar membawa dampak ekonomi bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kintap.
“Hari ini, kita bawa pimpinan SKPD terkait agar melihat langsung dan saya ingin perencanaan bisa segera dilakukan. Peternakan ini akan melibatkan masyarakat Tala khususnya Kintap, jadi secara ekonomi masyarakat masih bisa menikmati dengan berpartisipasi dalam pengembangan peternakan ini,” tutup bupati.
Sementara itu, Mine Manager PT. Arutmin Indonesia Site Satui, Cipto Prayitno menyampaikan pihaknya mendukung apa yang akan dilakukan Pemkab Tala di lahan bekas tambang tersebut. Ia juga akan terus melakukan komunikasi kepada pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait status lahan tersebut.
“Kita sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah terkait rencana pengembangan lahan bekas tambang Selanjutnya nanti dari pihak kami akan komunikasi dengan Ditjen Minerba sebagai pihak yang mengeluarkan izin dari lahan tersebut,” kata Prayitno. (zul/foto: diskominfo)