PELAIHARI, banuapost.co.id– Sebagai salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang rawan bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala serius mencarikan solusi dalam penanganan bencana ini.
Terbukti, Pemkab Tala telah sampai pada tahapan memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (6/3).
Salah satu isi dalam raperda ini, sebagaimana yang disampaikan Bupati Tala, H Sukamta, soal sistem pengendalian banjir.
“Sistem ini nantinya melalui pengembangan bangunan pengendalian banjir yang ada di seluruh Kecamatan se-Tala,” ujar Sukamta saat menanggapi pertanyaan dari Anggota DRPD Tala.
Menurut Kamta, sapaan familiarnya, pengembangan bangunan ini merupakan salah satu rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Selain hasil KLHS, ini juga merupakan bagian dokumen mitigasi bencana di Tala yang telah terintegrasi dalam dokumen revisi RTRW,” jelasnya.
Dokumen revisi RTRW tersebut, sambung bupati, juga sudah dituangkan ke dalam indikasi program, di antaranya normalisasi sungai dan drainase, pembangunan bendungan atau waduk, dan rencana pembangunan cek dam untuk mencegah bencana banjir di Tala.
Ikhwal gambaran secara umum mengenai Raperda RTRW Tala ini, Sukamta menuturkan, pengembangan sistem keterpaduan menjadi ciri utama dalam pengaturan penataan ruang.
“Hal ini karena pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem lainnya, dan pada akhirnya juga mempengaruhi sistem wilayah ruang daerah dan kabupaten secara keseluruhan,” pungkasnya. (ril/foto: diskominfo)