PELAIHARI, Banuapost.co.id – Dua hamba sabu di Kabupaten Tanah Laut, diamankan jajaran Polsek Pelaihari, Rabu (1/11/). Dari dua orang itu petugas mengamankan empat paket sabu.
Penangkapan dua budak sabu itu berawal dari masuknya informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan.
Pemain sabu pertama yang diamankan petugas adalah VNR. Lelaki berusia 28 tahun itu diamankan sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah di RT 1 RW 5 Desa Pemuda. Dari tangan VNR petugas mengamankan 3 paket sabu yang dikemas dalam bekas bungkus rokok.
Selang 30 menit kemudian atau tepatnya pukul 21.30 Wita, petugas mengamankan Gaj juga di kawasan RT 1 RW 5 Desa Pemuda. Petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan 1 paket sabu di dekat kasur.
Kedua pemuda warga Desa Pemuda itu pun mengakui barang yang dimilikinya, kemudian keduanya langsung diogiring ke Mapolsek Pelaihari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pelaihari, Ipda Benny Wishnu Wardhany, membenarkan jajarannya mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki sabu.
“Keduanya kami amankan berdasarkan adanya informasi dari warga, mengenai aksi kedua orang tersebut,” kata Kapolsek melalui pesan singkat Kamis (2/11).
Menurut Kapolsek, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua warga Desa Pemuda itu dijerat dengan pasal pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zkl/ilust: ist)
Banuapost.co.id, Pelaihari, Tala, Sabu, Diamankan