PELAIHARI, Banuapost.co.id, – Sebuah rumah toko (ruko) di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (20/12) siang digrebeg Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala, diduga menyetok minuman beralkohol untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.
Penggerebegan ruko di kawasan Parit, Kelurahan Angsau tersebut, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang undangan Dearah Masaninor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ricky Wahyu Utama.
Penggerebegan dilakukan setelah masuknya informasi masyarakat tentang keberadaan sebuah ruko yang terang-terangan berjualan minuman beralkohol di kawasan Parit, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Mendapat informasi seperti itu, anggota Satpol PP dan Damkar Tala langsung melakukan pemantauan dan langsung melakukan penggeledahan isi ruko yang dilaporkan warga itu.
Pada awalnya, petugas Satpol PP dan Damkar hanya mendapatkan tumpukan dus salah satu air mineral, rupanya air mineral itu dijadikan sebagai kamuflase, sebenarnya mereka menjual miras.
Miras yang dicari petugas Satpol PP dan Damkar Tala disimpan dalam sebuah kamar dan lemari pendingin. Minuman beralkohol berbagai merek itu ditempatkan dalam beberapa dos dan sebagian lagi ada yang di lemari pendingin.
Setelah dikumpulkan miras berbagai merek tersebut berjumlah 123 botol, langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala.
Sayangnya waktu penggerebegan ruko tersebut, hanya ditunggu oleh orang suruhan, pemilik mirasnya tidak berada di tempat.
Ricky Wahyu Utama, PPNS, membenarkan saat dilakukan penggrebegan pemilik miras tidak berada di tempat, lelaki yang mereka dapatkan di ruko itu mengaku hanya orang suruhan.
“Saat kami grebeg pemilik miras tidak di tempat, meski demikian kami tetap meminta pemilik miras untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar,” kata Ricky saat dikonfirmasi Rabu (20/12)
Ricky menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Tala akan melakukan razia rutin, untuk menekan peredaran miras terutama dalam menyambut Natal dan Tahun Baru. (zkl/foto: ist)