PELAIHARI, Banuapost.co.id– Polres Tanah Laut (Tala), pada Kamis (6/6) siang memusnahkan barang bukti sabu seberat 231,06 gram dari 12 kasus yang sudah selesai proses hukumnya.
Pemusnahan yang berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres setempar ihadiri Asisten III Setda Kabupaten Tala, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pelaihari, perwakilan dari Kodim 1009/Tanah Laut, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Laut.
Sebelum dimusnahkan sabu tersebut diambil samplenya secara acak untuk dites apakah barang bukti yang dimusnahkan tersebut benar-benar sabu.
Setelah benar, Kapolres Tala beserta undangan langsung membuka plastik pembungkus sabu untuk dimasukkan ke blender yang berisi cairan.
Usai diblender sabu tersebut kemudian dibuang ke lubang septiktank oleh dua dari 13 tersangka yang kasusnya sudah incracht itu.
Kapolres Tala dalam sambutannya mengatakan, Polres Tala dan jajaran berkomitmen dalam memerangi narkoba di wilayahnya.
Kapolres juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung operasi pemberantasan narkotika ini, serta berharap agar sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjaga.
“Kami juga mengapresiasi berbagai pihak yang sama-sama dalam melakukan pemberantasan narkoba,” kata Kapolres.
Kasatres Narkoba Polres Tala, Iptu Iptu Ferry Kurniawan Goenawi, membenarkan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil ungkap 12 kasus dengan 13 orang tersangka, satu di antaranya perempuan.
“Kami memusnahkan barang bukti sabu yang sudah memiliki keputusan hukum tetap,” kata Kasatres Narkoba usai acara pemusnahan. (zkl/foto: zkl)