PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut, Kamis (21/11) menghadiri sidang Tahap 2 balik nama sertifikat melalui Program Kijang Mas dengan agenda pemeriksaan obyek tanah terperkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari.
Tahapan pemeriksaan dilalui setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Pelaihari menggelar Sidang di luar Gedung untuk pembuktian dan meminta keterangan saksi pada Kamis (14/11).
Kantah Tala pada pemeriksaan dihadiri Alkaf, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Dwi Fajar Wicaksono, Koordinator Kelompok Subtansi Pengendalian Tanah.
Pemeriksaan ini juga dihadiri warga pemilik tanah yang jadi obyek di Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari.
Menurut Alkaf, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas obyek terperkara. Sebelum PN Pelaihari mengabil putusan dan dilanjutkan dengan pembuatan sertipikat oleh Kantah Tala.
Program Kijang Mas Tala ini merupakan program kolaborasi antar Pemerintah Kabupaten Tala, PN Pelaihari dan Kantah Tala. Untuk membantu warga yang memiliki lahan eks transmigrasi yang pemilik awalnya sudah tidak diketahui lagi.
Program Kijang Mas Tala sudah bergulir sejak 2022 dan menerbitkan 419 bidang sertifikat, dengan rincian 2022 jumlah perkara 122 , 2023 jumlah perkara 250 dan 2024 untuk tahap 1 ada 24 Perkara dan untuk Tahap 2 ada 23 Perkara ( 6 bidang di Desa Tampang. Kecamatan Pelaihari , 16 bidang Desa Pamalongan, 1 bidang Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin. (zkl/foto: ist)