PELAIHARI, Banuapost.co.id- Jajaran Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan dua pengedar minuman keras di dua tempat berbeda serta menyita barang bukti 21 botol minuman keras berbagai merek dari dua tempat tersebut.
Rabu (7/5/2025) Satreskrim Polres Tala mengamankan Rosita yang kedapatan menjual minuman keras jenis anggur di Desa Ujung Lama, Kecamatan Bati-Bati. Dari wanita ini petugas mengamankan sembilan botol, masing-masing 4 botol Anggur Orang Tua dan 5 botol Anggur Hijau Alexis.
Minuman keras itu didapatkan petugas setelah menggeledah warung dan rumah yang ditempati wanita itu.
Satu hari sebelumnya, Selasa (6/5/2025) giliran jajaran Sat Samapta Polres Tala mengamankan Han, warga Jalan Pelabuhan Timur RT 08 RW 03 Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.
Penangkapan warga Tanjung Dewa ini berawal, dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kios milik Han. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta yang dipimpin KBO Sat Samapta, Iptu Danuri yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung mendatangi lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 botol minuman beralkohol berbagai merk yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di bagian tengah. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 7 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 2 botol Anggur Hijau merk Kawa-Kawa, 2 botol minuman beralkohol merk Newport, dan 1 botol Anggur Hijau merk Alexsis.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, membenarkan jajaran Satreskrim dan Sat Samapta Polres Tala telah mengamankan dua penjual miras, masing-masing di Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan dan di Ujung Lama, Kecamatan Bati-Bati.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tanah Laut. (zkl/foto: ist)