PELAIHARI, Banuapost,co.id- Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut (Tala) dalam Operasi Sikat Intan 2025 mengamankan seorang pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di Desa Alur, Kecamatan Jorong, Senin (5/5/2025).
Penangkapan Bill pemilik warung di Jalan A. Yani, Desa Alur, RT 01 RW 01, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya warung menjual miras di dekat pemukiman mereka.
Anggota Polsek Jorong yang dipimpin pejabat sementara Kanit Reskrim Aiptu Fredy Oktoviandy, bersama tim reskrim, langsung melakukan razia dan penggeledahan di warung milik Bill alias Bili.
Pada penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam warung, yaitu 4 (empat) botol minuman merek Bintang, 4 (empat) botol minuman merek Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 2 (dua) botol minuman merek McDonald Anggur Merah.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan,melalui Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, membenarkan adanya penangkapan penjual miras di Kecamatan Jorong.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami mendapatkan minuman keras tersebut di dalam warung,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, pemilik warung beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jorong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Jajaran Polsek Jorong menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Laut. (zkl/foto: ist)