PELAIHARI, banuapost.co.id- Seorang pria di Desa Banua Tengah, Kecamatan Takisung, saat ini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tala. Pria tersebut diamankan petugas dengan barang bukti 21 paket Sabu.
MAS alias UD, warga Desa Benua Tengah, RT 004 RW 000, Kecamatan Takisung ,diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tala pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di rumahnya sendiri.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan G. mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanah Laut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (zkl/foto: ist)