PELAIHARI, Banuapost.co.id- Berbagai upaya dilakukan para pengedar sabu untuk mengelabui petugas, salah satunya yang dilakukan Rah yang diamankan jajaran Polsek Kintap Rabu (05/11/2025). Saat diamankan petugas ia mengemas sabu dengan daun pisang.
Rah diamankan petugas sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan A. Yani RT.001 RW.001 Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Lelaki kelahiran Kintap 44 tahun lalu itu menjadi target petugas Polsek Kintap setelah mendapatkan informasi warga. Lelaki beralamat di Jalan Kurdi Drajat, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap itu sering melakukan transaksi narkoba di lokasi ia diamankan itu.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan 7 paket sabu yang dikemas dalam plastic transparan dan dibungkus daun pisang kering. Sabu yang diamankan berat kotor 2,30 gram dan berat bersih 1,04 gram.
Petugas selanjutnya, menggiring pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kintap guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan serta partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Laporkan segera apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolsek.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)