BANJARMASIN, Banuapost.co.id- Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan. Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jumat (21/11/2025) di Banjarmasin.
Ia mengingatkan, risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga keikutsertaan dalam program jaminan sosial bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja dan keluarga.
Pada FGD yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama BPJS Ketenagakerjaan itu, Bupati juga meminta kecamatan dan desa mempercepat pendataan pekerja rentan serta memastikan perusahaan mematuhi aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tala, Masturi Sulaiman, menyampaikan, FGD ini menjadi ruang kolaboratif untuk menyamakan data, memperbaiki koordinasi, serta mengevaluasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Pihaknya menegaskan, masih terdapat tantangan seperti kepesertaan sektor informal, pekerja rentan dan optimalisasi pendataan di desa/kelurahan.
Sementara, , Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, menegaskan komitmen memperluas cakupan perlindungan, termasuk mendorong kabupaten/kota agar memastikan pekerja non-ASN, pekerja rentan, dan tenaga kerja sektor jasa mendapatkan jaminan sosial yang memadai. BPJS juga mengapresiasi dukungan Pemkab Tanah Laut yang dinilai aktif dalam penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan pekerja.
Melalui FGD ini, Pemkab Tanah Laut berharap lahir kesepahaman, langkah terukur, dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, BPJS, dan pelaku usaha untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh. (zkl/foto: diskominfostasantala)