PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (23/12/2025) menggelar mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Aula Kantah setempat.
Obyek lahan yang disengketakan berada di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, antara Pihak Perusahaan dan warga yang merasa lahannya terindikasi masuk lahan perusahaan.
Mediasi ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, M Ilham Akbar, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Wahyu Nur Rohim, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Hufni Ramadhani.
Hadir juga pemohon Manajer dan karyawan PT Karya Tani Indonesia beserta kuasa hukumnya, Nuryadi. Sementara itu, dari pihak teradu hadir masyarakat Desa Sabuhur yang tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan lahan milik PT Karya Tani Indonesia.
Mediasi ini juga diikuti Camat Jorong, Paimun dan Kepala Desa Sabuhur, Supiani sebagai bagian dari unsur pemerintahan wilayah.
Tujuan mediasi pertama ini adalah untuk mempertemukan para pihak, mengklarifikasi permasalahan dan objek sengketa, serta menghimpun data awal, serta menyusun langkah penanganan lanjutan sesuai ketentuan administrasi pertanahan. (zkl/foto: ist)