PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut (Tala) melalui Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan Berbahaya (Satres Narkoba) mengungkap tujuh kasus narkoba sepanjang Bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Hal ini disampikan Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu Firmansyah Baso, saat mendampingi Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, pada press conference pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres setempat, Selasa (17/3/2026).
Pengungkapan tujuh kasus narkoba di Bulan Ramadhan itu merupakan bagian dari 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Tala sejak 1 Februari sampai 7 Maret 2026. Sedangkan untuk pengungkapan Bulan Ramadan dimulai sejak 19 Februari sampai 7 Maret 2026.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 14 kasus tersebut yakni sabu berat bersih 656,59 gram, uang tunai Rp12 Juta, 1 unit mobil Avanza, delapan unit motor dan beberapa barang bukti lainnya seperti HP dan alat-alat perlengkapan menyabu.
Dari 14 kasus tersebut petugas mengamankan 20 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki 19 orang dan perempuan satu orang.
Menurut Iptu Firmansyah, dari tujuh kasus yang diungkap pada Bulan Ramadhan itu petuga berhasil mengamankan 9 laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti sabu 594,84 gram.
“Jadi dari 14 kasus yang berhasil diungkap, tujuh diantaranya berlangsung saat Bulan Ramadhan,” kata Kasatres Narkoba.
Sementara menurut Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini banyak membantu dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan-narkoba.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kapolres berharap seluruh masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika demi mewujudkan Kabupaten Tanah Laut yang aman, sehat dan bebas narkoba. (zkl/foto: zul)