PELAIHARI, banuapost.co.id – Pemahaman aparatur desa terhadap aturan daerah dinilai menjadi langkah awal menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Karena itu, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat digelar di Aula Kantor Kecamatan Kintap digaungkan.
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tersebut digelar Rabu pekan tadi.
Narasumber yang dihadirkan yakni Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tanah Laut, H Agus Prasetya Budiono dan Kabid Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Tala, Masaninor.
Data dihimpun Senin (6/7), peserta sosialisasi terdiri atas para kepala desa atau perwakilannya dari seluruh desa di Kecamatan Kintap, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang mewakili, unsur kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Dalam paparannya, H. Agus menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2025 hadir menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2014 sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional.
“Termasuk mengacu pada ketentuan terbaru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” sebut anggota DPRD Tanah Laut dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar itu.
Perda baru tersebut juga memuat penambahan ruang lingkup ketertiban dari sebelumnya 13 menjadi 15 jenis ketertiban.
Harapannya, seluruh aparatur desa memahami substansi perda ini. Kemudian dapat menyosialisasikannya kembali kepada masyarakat di wilayah masing-masing sehingga pelaksanaannya berjalan efektif.
Sejumlah pengaturan diperbarui. Di antaranya terkait ketertiban lingkungan, ketertiban tempat usaha, hingga ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan aturan sebelumnya mengenai izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur penerapan sanksi secara lebih jelas dengan memisahkan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai karakter pelanggarannya.
Masaninor menerangkan sanksi pidana dalam perda ini juga telah disesuaikan dengan KUHP.
“Untuk pidana denda, maksimal sebesar Rp 10 juta, sementara pada pasal-pasal tertentu hanya dikenakan sanksi administratif,” sebutnya.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi perda di tingkat desa, termasuk mekanisme penegakan aturan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap aparatur desa dan BPD memiliki pemahaman yang sama terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Dengan begitu diharapkan mampu mendukung terciptanya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat secara optimal di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: ist)