PELAIHARI, banuapost.co.id–
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, mensosialisasi Layanan Jaminan Fidusia
(LJF) di salah satu hotel di Pelaihari, Rabu (17/7). Acara digelar bertepatan
dengan 20 tahun lahirnya UU No: 42/ 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan, benda yang
hak kepemilikannya dialihkan, tetap dalam penguasaan pemilik
“Tujuannya untuk menyebarkan informasi dan
menyamakan persepsi akan pentingnya layanan jaminan fidusia,” terang
Nurhaina, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Menurut Nurhaina, perlu adanya sinergi antara Kantor
Wilayah; Notaris; lembaga pembiayaan dan kepolisian dalam rangka proses pra dan
pelaksanaan jaminan fidusia.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr Subianta
Mandala, menjelaskan tentang kewenangan Kantor Wilayah dalam rangka pelaksanaan
pelayanan AHU di wilayah.
“Beberapa kewenangan kita di wilayah sudah dipangkas.
Sekarang pelaksanaan jaminan fidusia pun sudah secara daring, karena spesimen
tanda tangan sudah secara elektronik,” jelasnya.
Menurut Doktor jebolan Universitas Padjajaran ini, selain
kewenangan fidusia. Kantor Wilayah di bidang AHU juga memiliki kewenangan untuk
melantik notaris dan PPNS, layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Sedang narasumber lainnya, Iwan Supriadi, mengatakan, ada
dua hal yang ramai diperbincangkan. Pertama pemberi fidusia dilarang melakukan
fidusia ulang terhadap benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia yang
sudah terdaftar.
Kedua, permohonan hak akses aplikasi bukan hanya dapat
diakses notaries. Namun bisa juga dilakukan penerima fidusia atau kuasanya.
“Selama ini masyarakat menganggap, yang bisa
dijadikan objek fidusia hanya sepeda motor atau mobil. Sebenarnya benda
bergerak lainnya pun bisa, misal hewan ternak,” terang Kepala
Subdirektorat Jaminan Fidusia Ditjen AHU tersebut.
Diakhir sesi Iwan menegaskan, jaminan fidusia selain
memberikan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) , juga untuk
memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur.
“Setiap kredit dengan akta perjanjian fidusia, wajib
didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia secara daring agar memperoleh kekuatan tutor eksekutorial,”
pungkasnya. (yb/ayo/foto: ist)
