MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Wanita warga Jl Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Barito Utara, Sri
Indah Yati alias Indah (37), divonis Majelis Hakim PN setempat, Teguh Indrasto,
5,3 tahun penjara.
Menurut Majelis hakim dalam siding Selasa (27/8), Indah yang
sudah dua kali terjerat kasus narkotika, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu 0,25 gram.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melawan hukum yang
diatur dalam dakwaan subsider pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedang
dakwaan primer pasal 114, tidak terbukti,” jelas hakim.
Usai putusan, Indah yang didampingi penasihat hukum
Herman Subagyo, menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan tenggang waktu selama
satu minggu kepada wanita tersebut.
“Klien kami minta waktu untuk pikir-pikir dahulu,” kata
Herman.
Indah ditangkap polisi, Senin (20/5) lalu di Jl Panglima
Batur, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, karena diduga mengedarkan narkotika dengan
barang bukti, dua klip sabu-sabu.
Sebelum penangkapan ini, Indah tercatat juga pernah
berurusan dengan polisi, lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.(arh/foto: ist)
