MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Pemkab Barito Utara menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) TA 2019 dalam Rapat Paripurna
DPRD setempat, Kamis (12/9).
Menurut Wakill Bupati Sugianto Panala Putra, perubahan
APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA.
Selain itu, kata Sugianto Panala, adanya pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan
pada tahun berjalan.
“Karena itu, disampaikannya rancangan KUPA dan PPAS
Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara TA 2019, dapat dibahas bersama sebagai
mitra kerja, eksekutif dan legislatif,” katanya.
Dijelaskan wabup, rancangan APBD perubahan 2019 yang
terdapat dalam KUPA dan PPAS sementara 2019, pendapatan semula pada APBD murni
sebesar Rp1,2 triliun lebih pada perubahan APBD 2019 pendapatan diperhitungkan
tetap tidak mengalami perubahan.
Belanja daerah, semula pada APBD murni 2019 dianggarkan
sebesar Rp1,3 triliun lebih, pada perubahan APBD 2019 menjadi sebesar Rp1,4
triliun lebih, bertambah sebesar Rp111 miliar lebih atau bertambah 8,43 persen
dari belanjja daerah pada anggaran murni 2019.
Untuk pembiayaan, pada anggaran 2019 terjadi perubahan pada
koomponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan (silpa)
anggaran tahun sebelumnya (2018).
Pada APBD murni 2019 semula dianggarkan sebesar Rp118
miliar lebih, pada perubahan anggaran 2019 menjadi sebesar Rp201 miliar lebih
mengalami penambahan sebesar Rp83 miliar lebih. (arh/foto: ist)
