JAKARTA, banuapost.co.id–
Sebagai lembaga negara, KPK dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Itu
karena semua lembaga negara, seperti presiden, MA dan DPR, bekerja dalam
prinsip saling mengawasi.
Oleh sebab itu, keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan
untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Presiden saja diawasi, diperiksa BPK, dan diawasi DPR.
Jadi kalau ada Dewan Pengawas, saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam
proses tata kelola yang baik,” ujarnya saat menyampaikan sikap pemerintah
terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jumat (11/9).
Meski demikian, Kepala Negara memberikan catatan
tersendiri soal Dewan Pengawas yang diusulkan DPR tersebut.
“Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh
masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan
dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif,” tegasnya.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas, juga harus dilakukan
presiden, setelah melakukan penjaringan anggota melalui panitia seleksi.
Adapun terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) yang menjadi pembahasan dalam usulan DPR, presiden setuju untuk menjamin
prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam upaya penegakan hukum.
Namun berbeda dengan apa yang diusulkan DPR. Presiden
meminta agar batas waktu maksimal bagi KPK sebelum penerbitan SP3 ditingkatkan
dari yang sebelumnya diusulkan selama satu tahun menjadi dua tahun. Hal
tersebut untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi KPK.
“Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu
maksimal satu tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua
tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. Terpenting, ada kewenangan
KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak,” ujarnya.
Sementara terkait status pegawai KPK, menurut presiden, KPK
sebagai lembaga negara beranggotakan para ASN atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Hal yang sama juga berlaku bagi lembaga lain, seperti MA,
MK, KPUmum, juga Badan Pengawas Pemilu.
“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu
masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini, masih tetap menjabat dan
tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” tandasnya. (yb/din/foto: muchlis jr)
