BANJARMASIN, banuapost,net–
Hingga saat ini, DBH dan Participating Interest
(PI) 10 persen terhadap pengelolaan Blok Sebuku, se persen pun belum dinikmati
Pemerintah Provinsi Kalsel.
Padahal proyek yang berhubungan dengan pengelolaan migas itu, realisasinya telah ditandatangani di
hadapan Wakil Presiden RI, 29 Juli 2015.
“Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak dalam
pengelolaan migas, karena kewenangannya yang sangat terbatas. Untuk itu hanya
bisa menanti realisasi 10 persen dari pengeloaan Blok Sebuku,” jelas
Heriansyah.
Hak 10 persen atas pengelolaan Blok Sebuku itu,
dikemukakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel tersebut dalam Seminar
Strategis Nasional dengan tema Optimalisasi Peran Pemda dalam Pengelolaan
Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi, Jumat (27/8) di Gedung Mahligai Pancasila.
Karea itu, lanjut Heriansyah setengah berharap,
pengalaman dalam pengelolaan Blok Sebuku yang belum terealisasi ini, hendaknya menjadi
salah satu bahan menarik untuk diskusikan dalam seminar.
Alasannya, menurut Heriansyah, sebagaimana pasal 33 ayat
3 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Sedang kekayaan sumber daya alam di Pulau Kalimantan,
khususnya minyak dan gas bumi, memberikan peluang dan harapan bagi Kalimantan
agar lebih cepat maju dan berkembang,” tegas Heriansyah, yang dalam seminar ini
dihadiri Rektor Institut Pemerintahan Dalam
Negeri, Dr Murtir Jeddawi, dan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani. (rah/foto: ist)
