BANJARMASIN, banuapost.co.id– Gubernur, walikota dan bupati, diminta menolak semua bentuk permintaan oleh anggota Polri, baik di polda, polres maupun polsek atau pihak-pihak lain yang mengatasnamakan kesatuan Polri, baik uang atau barang, terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Imbauan disampaikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui
surat edaran No: R/2629/XI/2019, tertanggal 15 November 2019, dengan perihal: Koordinasi
pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Kadiv Propam Polri, Irjen
Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, sebagaimana diterima redaksi banuapost.co.id, Minggu (17/11) petang, menyusul
arahan presiden untuk menjaga dua agenda besar bangsa, yaitu cipta lapangan
kerja dan iklim investasi.
Arahan Kepala Negara itu diungkapkan dalam Rakornas
Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul
Internasional Convention Center Bogor, Rabu (13/11).
Sementara rujukan surat edaran ini sendiri, UU No: 2/2002
tentang Kepolisian Negara Republik, Peraturan Pemerintah No: 2/2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota dan Peraturan Kepala Kepoliian RI No: 14/2011.
Karena itulah dalam rangka peningkatan koordinasi
pelaksanaan tugas penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, jika
masih ada anggota Polri yang melakukan perbuatan itu, segera laporkan ke pimpinan
Polri melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri), Jl Trunojoyo
No 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, call center/WA: 081384682019 atau Email:
divpropampolri@yahoo.co.id
Untuk mendukung pengawasan pengaduan masyarakat, diharapkan
informasi disertai data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian
serta data pendukung yang relevan.
Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang
laporan yang dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan benar
adanya. (*/yb/foto: ist)
