BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin perkenalkan pelican crossing (pendestrian light controlled crossing), di dua kawasan.
Selain di Jl H Anang Adenansi (depan Taman Kamboja), juga
di depan Masjid Noor, Jl P Samudera (Pasar Cempaka). Kedua zebra cross ini
sebagai ganti dibangunnya jebatan penyeberangan orang (JPO).
Sedkiti berbeda dengan jalur untuk menyeberang pejqlan
kaki tersebut, pelican crossing ini dilengkapi dengan alat kontrol lampu
pengatur lalulintas.
“Sebelum adanya pelican crossing ini, walikota ingin
membuat JPO. Namun karena pengusaha tidak ada yang berminat, terpaksa kita bangun
seperti ini,” jelas Kadishub Kota Banjarmasin, H Ichwan Nor Chalik, Kamis
(26/12).
Tidak berminatnya pengusaha, lanjut Ichwan, karena ada
ketentuan menteri perhubungan dan Kementerian PUPR yang melarang pemasangan iklan di JPO.
“Karena itu kita mengambil pilihan yang lain dengan dana
yang jauh lebih murah,” imbuh Ichwan.
Diingatkan Ichwan, dibuatnya pelican crossing tersebut, agar
sesama pengguna jalan saling menghormati.
“Ketika ada orang yang ingin menyeberang jalan dan
menekan tombol pelican, maka ada lampu layaknya traffic light. Sehingga
pengendara mobil atau motor berhenti,” jelasnya.
Seiring dengan rambu-rambu yang masih terrgolong baru
bagi masyarakat Kota Banjarmasin, sambung Ichwan, karena itu sosialisasi terus
dilakukan.
“Masih banyaknya pengendara yang bingung. Oleh sebab itu,
rencananya sosialisasi akan dilakukan di tahun depan. Sehingga dharapkan para
pengguna jalan dapat saling menghormati,” pungkasnya. (oie/foto: olive)
