MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Penggunaan Dana Desa (DD) di 2020 ini, diprioritaskan untuk pencegahan stunting, sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 11/2019.
“Dalam pencegahan stunting, gubernur dan bupati seluruh
Indonesia diminta melakukan langkah-langkah, seperti memastikan penggunaan DD 2020
diprioritaskan untuk membiayai pencegahan stunting pada sasaran rumah tangga
1.000 hari pertama kehidupan,” jelas Bupati Brito Utara, H Nadalsyah, di Muara
Teweh, kemarin.
Selain itu, lanjut bupati, memfasilitasi konvergensi atau
keterpaduan intervensi untuk pencegahan stunting di desa dengan cara
meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Memastikan penetapan peraturan bupati tentang daftar
kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Mendayagunakan tenaga pendamping masyarakat desa dalam hal
ini tenaga ahli pelayanan sosial dasar, pendamping desa dan pendamping lokal
desa untuk memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa,” jelasnya
lagi.
Kemudian, tambah bupati, memastikan pembentukan kader
pembangunan manusia (KPM) di seluruh desa yang merupakan salah satu perwakilan
dari unsur guru PAUD, kader posyandu atau kader pemberdayaan masyarakat desa
lainnya yang nantinya mendapatkan insentif dari APBDesa. (arh/foto: ist)