PALNGKA RAYA, banuapost.co.id– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palangka Raya, kembali melakukan pembebasan bersyarat penghuninya, Selasa (7/4) sore.
Kali ini sebanyak 20 dari 87 warga binaan di rumahkan, sebagaimana keputusan Kemenkumham untuk mengantisipasi virus korona di lapas, sekaligus memutus mata rantai penyebarannya.
Raut wajah warga binaan penghuni lapas yang berada di Jl Tjilik Riwut Km 2 Kota Palangka Raya, tampak sumringah. Karena tidak lagi jadi penghuni blok yang sempit dan brdesak-desakan. Terlebih lagi dapat kembali berkumpul dengan keluarga.
Meski di balik kebahagian kembali menghirup udara kebebasan, ternyata ada satu warga binaan yang justru kebingungan. Saiful Rahman, warga binaan itu, sama sekali tidak memiliki seperse pun uang.
Ayah empat putra ini ikut di rumahkan meski masih menyisakan dua tahun lagi masa hukuman. Saiful divonis delapan tahun penjara karena kasus pidana umum.
Sementara menurut Kasubsi Bimkemawar Lapas IIA Palangka Raya, Agung, sejak keluarnya keputusan menkumham, sudah dibebaskan sebanyak 87 warga binaan.
“Meski dibebaskan bersyarat, mereka diingatkan untuk berkelakuan baik. Sebab jika tidak, akan dijemput untuk kembali menghuni lapas, sesuai rekomendasi balai pemasyarakatan,” jelas Agung. (yb/din/foto: ist)