BANJARMASIN, banuapost.co.id– Puluhan karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Wilson Lautan Karet, kembali mendatangi Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Senin (15/06).
Mereka mempertanyakan nota pemeriksaan dari balai, pasca dikonfrontasi dengan perwakilan perusahaan tempat mereka bekerja sebelum kena PHK sekitar dua pekan lalu.
Namun di balai tersebut, hanya beberapa perwakilan korban PHK yang menemui pengawas ketenagakerjaan. Mereka di dampingi Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sumarlan, dan Ketua DPD Serikat Buruh Patriot Pancasila Kalsel, Wagimun.
Menurut Sumarlan, ada dua agenda kedatangan puluhan korban PHK yang di dampingi dalam sengketa ini. “Agenda pertama, mempertanyakan nota pemeriksaan hasil konfrontir sebelumnya. Agenda kedua, kami mempertanyakan kapan proses pemeriksaan terhadap 15 karyawan gelombang kedua yang juga melaporkan ke perusahaan terkait upah pokok dan juga kekurangan upah lembur,” jelas Sumarlan.
Menurut Sumarlan, untuk nota pemeriksaan, pihaknya mendapat jawaban belum dikeluarkan balai. Alasannya, petugas balai masih menghitung kekurangan upah lembur yang harus diverifikasi antara versi perusahaan dan karyawan.
“Kemudian untuk jadwal pemeriksaan 15 orang yang terbaru melaporkan, jawaban dari petugas balai, sudah dijadwalkan. Nanti dalam waktu dekat akan segera dipanggil untuk pemeriksaan,” ujar Sumarlan.
Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani sengketa ini, Purwoko mengatakan, untuk nota pemeriksaan hasil konfrontir kedua pihak, masih diproses petugas.
Setelah selesai perhitungan, selanjutnya balai akan membuat nota pemeriksaan yang ditujukan ke perusahaan. Dalam nota pemeriksaan itu, akan ada perintah kepada perusahaan untuk membayar kekurangan upah lembur.
Nota pemeriksaan tersebut, menurut Purwoko, juga sekaligus surat peringatan pertama bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajiban.
“Dalam surat peringatan pertama itu, akan kita beri batas waktu. Misalnya 14 hari. Terus kita pantau. Kalau dalam batas waktu itu, perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, maka akan ada surat peringatan kedua,” jelas Purwoko.
Menurut Purwoko, surat peringatan yang akan dikeluarkan hanya dua. Surat peringatan kedua sama halnya sebagai surat peringatan terakhir. Apabila juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai KUHAP.
Sementara terkait laporan baru dari 15 karyawan PT Wilson Lautan Karet yang juga menuntut pembayaran upah dan kekurangan upah lembur, akan dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan. Selain pelapor, perusahaan juga akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan laporan baru tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mantan karyawan PT Wilson Lautan Karet melaporkan bekas tempat kerja mereka itu, sejak Selasa 24 Maret 2020 lalu. Atau sehari pasca PHK terjadi, Senin 23 Maret 2020.
Pelaporan karena mereka dipecat tanpa pesangon. Selain itu, mereka menuntut upah lembur yang tidak dibayar lebih setahun bekerja.
Besaran dana yang dituntut karyawan agar dibayar perusahaan sekitar Rp 1 miliar. Terdiri dari upah lembur dan pesangon per orang. Untuk upah lembur yang dituntut, hasil kerja selama lebih satu tahun. Sejak Januari 2019 hingga Maret 2020.
Belakangan, selain 22 korban PHK tersebut, ada 15 orang lagi yang melaporkan PT Wilson Lautan Karet. Dari 15 itu, enam orang menuntut pembayaran upah pokok, dan sembilan menuntut pembayaran kekurangan upah lembur.
Namun berbeda dengan 22 orang yang lebih dulu melapor. Untuk 15 orang yang baru melapor, masih berstatus karyawan di perusahaan pengolahan karet di Banjarmasin ini. (emy/foto: deny yunus)