JAKARTA, banuapost.co.id– Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan majelis hakim PN Jakarta Utara bekerja promoter untuk membuktikan ‘air keras’ kasus Novel Baswedan.
IPW melihat ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak. Sehingga didramatisasi dan dipolitisasi sedemikian rupa seolah-olah menjadi kasus yang luar biasa.
“Padahal tujuannya hanya untuk menutupi kasus Novel yang sudah menjadi tersangka pembunuhan di Bengkulu,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, Selasa (16/6).
Tragisnya, lanjut Neta, pihak-pihak yang melakukan penyesatan hukum itu, para pakar hukum, aktivis HAM, dan politisi yang hendak memojokkan atau menjatuhkan citra Presiden Jokowi.
Karena itu, IPW berharap jaksa dan majelis hakim tidak terpengaruh dengan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ini. Seolah-olah mendukung Novel, padahal tujuannya hendak menjatuhkan Presiden Jokowi.
Sejauh ini IPW menilai, sikap jaksa dan majelis hakim dalam memproses kasus Novel sudah on the track. Sehingga tidak perlu takut terhadap manuver para pendukung Novel and the gang.
“Apalagi mereka melakukan manuver yang tidak masuk akal, yakni menarik-narik Jokowi ke dalam kasus ini,” tegas Neta.
Menurut Neta, majelis hakim bekerja promoter untuk membuktikan Novel disiram air keras atau air aki yang sudah dicampur air.
Sebab penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral.
Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air, juga tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah Novel. Tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air.
Dalam visum et repertum No: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan RS Mitra Keluarga, 24 April 2017, tidak ada menunjukkan kerusakan mata Novel.
Visum et repertum dibuat 13 hari setelah terjadi dan tidak berisi derajat kerusakan, tapi hanya potensi. Sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri, namun hanya potensi.
Berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya. Sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel, tidak terbukti.
“Sepertinya keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku, karena dinilai melakukan penganiayaan ringan,” ujar Neta.
Sebab pada dasarnya, imbuh Neta, kasus Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini, dimana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus. (yb/*/foto: ist)