JAKARTA, banuapost.co.id– Disahkannya UU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Indonesia dan Swiss, bisa menjadi pijakan untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“Terutama dalam pengejaran aset-aset terpidana kasus korupsi dan praktik pencucian uang. Sehingga proses recovery asset dari hasil tindak pidana, bisa dilakukan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan menyatakan hal itu, usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7), yang salah satu agendanya pengesahan RUU MLA RI – Swiss menjadi UU.
Tak hanya itu, Puan juga optimistis kejahatan perpajakan bisa ditanggulangi dengan pengesahan UU tersebut.
“Jadi nanti tidak perlu lagi ada amnesti pajak. Karena UU ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan dan penghindaran pajak yang selama ini menjadi PR kita,” imbuhnya.
Agenda lainnya dalam rapat paripurna itu, penyampaian laporan Banggar DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, pengesahan RUU Pilkada 2020, serta laporan Komisi XI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) 2020 – 2023.
Menurut Puan, UU MLA Indonesia – Swiss terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian asset.
“Juga mengatur penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, termasuk memeriksa situs internet serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” jelasnya.
Istimewanya UU ini, lanjut Puan, bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini terwujud,” tandas Puan.
Ketua DPR Puan Maharani, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan pimpinan serta anggota gabungan Komisi I dan Komisi III DPR-RI, yang berhasil menyelesaikan UU ini dalam satu masa persidangan.
“Ini membuktikan komitmen bersama yang kuat untuk pemberantasan korupsi, terutama dalam tindak pidana kerah putih lintas negara,” pungkasnya. (yb/b2n/foto: ist)