JAKARTA, banuapost.co.id– Bertambah lagi yang terkonfirmasi positif terpapar virus korona sebanyak 1.574 sepanjang Kamis (16/7) hingga pukul 12:00 WIB. Dengan tambahan yang bersumber dari 28 provinsi itu, total Covid-19 Indonesia menjadi 81.668 orang.
Dari akumulasi 81.668 itu, menurut juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung kanal YouTube BNPB, Kamis (16/7) sore, pasien dinyatakan sembuh ada 40.345 orang. Sedang pasien yang meninggal sejumlah 3.873 kasus.
“Ada penambahan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 hari ini sebanyak 1.295 orang. Sementara yang meninggal dunia juga bertambah 76 kasus,” jelas Yuri, sapaan Dirjen Pemberantasan Penyakit Kemenkes RI itu.
Sebelum, Rabu (15/7), terjadi penambahan kasus positif korona sebanyak 1.522 kasus. Sehingga terakumulasi menjadi 80.094. Sebanyak 39.050 di antaranya, dinyatakan sembuh dan 3.797 meninggal dunia.
Sementara data yang dilansir dari situs covid19.go.id, enam provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru: Bangka Belitung,Jambi, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur
Sedang sebaran 1.574 kasus baru yang dilaporkan 28 provinsi: DKI Jakarta: 312, Jawa Tengah: 214, Jawa Timur: 179, Sulawesi Selatan: 178, Kalimantan Selatan: 133, Sumatera Utara: 97, Bali: 63, Papua: 52, Sumatera Selatan: 48, Jawa Barat: 40 kasus, Nusa Tenggara Barat: 30, Sulawesi Utara: 28 kaksus.
Disusul Maluku Utara: 27, Kalimantan Timur: 24, Gorontalo: 24, Banten: 17, Kalimantan Tengah: 17, Sulawesi Tenggara: 9, DI Yogyakarta: 8, Maluku: 6, Riau: 5, Kalimantan Barat: 4, Lampung: 4, Papua Barat: 4, Aceh: 3, Sulawesi Barat: 2, Bengkulu dan Sumatera Barat, masing-masing 1 kasus.

Untuk data terbaru penanganan Covid-19, juga diumumkan ada 46.727 kasus suspek korona yang dipantau.
“Untuk kasus suspek yang kita pantau sebanyak 46.727,” tandas Yuri.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
“Kita menyebutkan kasus suspek, salah satu kriterianya orang dengan infeksi saluran napas atas (ISPA) akut yang dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, melakukan perjalanan atau tinggal di daerah di mana transmisi lokal terjadi,” jelas Yuri. (yb/ilust: gopal)