PELAIHARI, banuapost.co.id– Penghentian sementara pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) oleh Pemkab Tala, terancam ke ranah hukum. PT Perintis Embee atau PT Perembee, melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri.
Sebagaimana laporan PT Perembee, No: 0409/07/2020 tertanggal 23 Juli 2020, dasarnya tidak terlepas dari adanya isu liar menyangkut Hak Guna Bangunan (HGB).
Lahan yang awalnya Hak Guna Usaha (HGU), diinformasikan sebagai lahan terlantar dan lahan untuk pembangunan RSUD Hadji Boejasin bukan hibah.
Berselewerannya isu-isu liar menyangkut hak kepemilikan lahan inilah yang membuat PT Perembee merasa dirugikan. Seakan-akan terjadi kebohongan di ranah publik.
Padahal menurut Direktur Lekal PT Perembee, Nur Wakib, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Tala bersama Sekretaris Daerah Tala, beberapa waktu lalu.
“Mohon maaf, ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegas Nur Wakib, Jumat (24/7).
Laporan PT Perembee, lanjut Nur Wakib, disertai screen shot beberapa komentar masyarakat yang berseleweran di media sosial, karena dinilai sangat merugikan.
Memang benar di dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan, bumi dan air serta kekayaan di dalamnya dikuasai negara. Namun digunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, sesuai UU Pokok Agraria dan peraturan pemerintah, HGU PT Perembee atas lahan seluas 40,6 hektare, didapat dengan pembelian sesuai mekanisme pembebasan. Sehingga kemudian terbit hak yang tidak boleh pemerintah sewenang-wenang atas tanah hibah tersebut
Tanah hibah rumah sakit itu sudah bernar. Tidak ada masalah, karena tercantum dalam dokumen Kantor BPN, Pemkab Tala dan perjanjian 2015, serta Pengadilan Negeri Pelaihari.
‘Kalau ada opini yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan data, maka itu fitnah dan kebohongan publik. Sehingga hal ini dilaporkan,” ucapnya.
Terkait perizinan mall, menurut Nur Wakib, banyak yang tidak mengetahui jika pembangunan dilaksanakan PT Pelaihari Cipta Laksana.
Pada 30 Januari 2018, perusahaan mengajukan permohonan perizinan. Namun tidak mendapat tanggapan dari pemerintah daerah sebagai mitra PT Perembee.
“Meski demikian, 2019 site plan sudah ditandatangani Lingkungan Hidup,” imbuh Nur Wakib.
Karena itu, sambungnya, bukan tidak pernah mengajukan perizinan sama sekali, seperti yang disampaikan bupati.
Sementara saat dikonfirmasi, Bupati Tala H Sukamta melalui pesan singkatnya di WhatsApp, Jumat (24/7), hanya mengatakan terserah saja,
“Kita tidak mau berpolemik. Tapi kalau memang ingin berinvestasi, silakan ikut prosedur. Kita bantu permudah prosesnya. Kalau ada keberatan, kita beri keringanan,” jawab Sukamta melalui pesan singkatnya.
Seperti diberitakan, penyegelan bangunan Pelaihari City Mall ini dilakukan Satpol PP Tala, Jumat (19/6), karena belum melengkapi IMB.
Menurut Plt Kasatpol PP Pemkab Tala, M Farid, penyegelan tidak serta merta dilakukan. Karena pada 13 Mei 2020 sudah melayangkan surat teguran. Namun tidak ada tanggapan dari pihak PCM.
“Tidak adanya respon atas teguran selama 3 kali, terpaksa dihentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini,” ungkap Faried.
Dari kacamata Sat Pol PP dan Damkar, pelanggaran perda yang dimaksud di antaranya, Perda No: 7/ 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bangunan, Perda No: 14/2003 tentang Retribusi IMB, dan Perda tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup di Kabupaten Tala. (zkl/foto: zul yunus)