BANJARMASIN, banuapost.co.id– Semua pasangan calon Pilkada 2020, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, wajib menunjukan hasil swab test dalam syarat pendataran.
“Syarat baru ini, wajib menunjukan hasil tes swab. Itu harus dipenuhi paslon nantinya,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.
Hatmiati mengungkapkan kewajiban akan syarat baru itu dalam sosialisasi tahapan pilkada 2020, Desember mendatang, di Ballroom Swiss Bell Hotel, Senin (24/8) siang.
Dalam sosialisasi yang diihadiri bakal calon pasangan perseorangan, wali kota dan wakil walikota, perwakilan beberapa partai dan organisasi kepemudaan seperti KNPI, sedikitnya ada lima materi yang disampaikan.
Di antaranya, tahapan, syarat, pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi dokumen syarat calon, penetapan, pengundian nomor urut, penggantian calon dan sengketa pencalonan.
Namun materi yang paling menonjol, yakni syarat pendaftaran pada 4 hingga 6 September, dimana calon harus menunjukan hasil swab test.
“Sedang tes kesehatan hingga 11 September, dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin. Karena RS tersebut satu-satunya RS tipe A di Kalsel,” jelasnya.
Disinggung kemungkinan ada calon yang positif, ditegaskan Hatmiati, tidak akan membuat sang calon gugur.
“Kalau misalkan ada yang positif, kita akan menunggu arahan dari dokter. Apakah pemeriksaan kesehatan dalam rangkaian yang lainnya tetap bisa dilakukan atau yang bersangkutan di karantina. Ini berlaku untuk semua pasangan calon yang mendaftar,” tandasnya.
Menurut Hatmiati, jika ada yang positif terkonfirmasi, maka paslon akan rugi dalam waktu. Karena berkurangnya masa kampanye tatap muka.
“Jadi paslon tersebut hanya bisa melakukan kampanye online atau daring,” imbuhnya. (oie/foto: olivia)