JAKARTA, banuapost.co.id– Jumlah kasus positif terinfeksi virus korona sepanjang Ahad (30/8) hingga pukul 12:00 WIB, bertambah 2.858 orang. Dengan tambahan kasus baru itu, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 172.053 kasus.
Tambahan 2.858 kasus baru ini, laporan 30 provinsi dari hasil pemeriksaan 25.934 spesimen. Provinsi yang melaporkan nihil kasus: Jambi, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Gorontalo
Jumlah kasus positif sebanyak 2.858 ini, lebih rendah dari hari sebelumnya, Sabtu (29/8), yang tercatat 3.308 kasus, sekaligus yang tertinggi sejak wabah melanda Indonesia, Maret lalu.
Untuk diketahui, virus korona telah menyebar di 34 provinsi dan 487 kabupaten/kota. Upaya memutus penyebaran virus mematikan ini, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dari total 172.053 kasus itu, sebagaimana dilansir dari situs covid19.go.id, yang sembuh tercatat sebanyak 124.185 orang, setelah ada penambahan 1.383 pasien. Sementara yang meninggal dunia terakumulasi menjadi 7.343 kasus setelah ditambah 82 pasien.
Sebelumnya, Sabtu (29/8), jumlah kasus positif virus korona tercatat 169.195 kasus, sembuh 122.802 dan yang meninggal dunia totalnya 7.261 kasus.
Beikut sebaran 2.858 kasus baru yang dilaporkan 30 provinsi: DKI Jakarta: 1.094, Jawa Timur: 446, Kalimantan Timur: 197, Jawa Tengah: 138, Riau: 134, Jawa Barat: 103, Sumatera Barat: 90, Bali: 89, Sulawesi Utara: 82, Kalimantan Selatan: 64, Aceh: 54, Banten: 45, Sumatera Selatan: 40, Sumatera Utara: 39 kasus.
Kemudian, Sulawesi Selatan: 29, Sulawesi Tenggara: 26, Papua: 25, Kalimantan Tengah: 25, DI Yogyakarta: 24, Maluku: 20, Kalimantan Barat: 18, Maluku Utara: 18, Bengkulu: 11, Lampung: 7, Papua Barat: 6, Sulawesi Barat: 5, Bangka Belitung : 4, Kalimantan Utara: 3, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing: 1 kasus.

Sementara data yang disampaikan tim Satgas Covid-19, ada 77.951 kasus suspek atau diduga korona yang dipantau sepanjang Ahad (30/8). Lebih banyak dari jumlah kemarin, Sabtu (29/8), ada 76.252 kasus suspek.
Untuk diketahui, istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: ist)