BANJARMASIN, banuapost.co.id– Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi, dituntut hukuman seumur hidup karena kepemilikan 32 kilogram sabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagiya, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di PN Banjarmasin, Senin (21/9).
Menurut Agus dalam persidangan yang diketuai Majels Hakim M Yuli Hadi, keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 junto pasal 123 UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum Habibi, Fauzan Ramon, menilai wajar dengan tuntutan tinggi itu.
“Namun kita berharap, majelis hakim dalam vonis nanti bisa berlaku adil dan sesuai fakta di persidangan,” ujar Fauzan usai sidang.
Karena, lanjut Fauzan, bandar besarnya masing melenggang di luar. Sementara yang ditangkap, kaki tanganya saja.
Sidang kasus kepemilikan 32 kilogram sabu ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda membacakan nota pembelaan terdakwa. (yai/foto: ayai)