JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo mempersilakan warga mengadu ke Komnas HAM jika mempunyai perbedaan pendapat dalam proses penegakan hukum terkait tewasnya warga sipil, baik di Sigi, Sulawesi Tengah, maupun kasus anggota FPI.
“Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum, ikuti proses peradilan, hargai keputusan pengadilan,” ujar Kepala Negara dalam keterangan pers, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Ahad (13/12).
Seperti diketahui, peristiwa tewasnya empat warga sipil di Desa Lembatongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terjadi Jumat (27/11).
Sementara peristiwa tewasnya enam anggota FPI, terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 50, Karawang Jawa Barat, Senin (7/12).
Menurut presiden, bila ada beda pendapat soal proses penegakan hukum atas kasus-kasus itu, maka pihak yang berbeda pendapat harus menempuh mekanisme hukum. Bila belum puas juga, silakan mengadu ke Komnas HAM.
“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memliki Komnas HAM. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” tegas presiden. (yb/*/foto: ist)