PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus LL (42) di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, Rabu (23/12).
Dari tangan warga Jl Panglima Kapang, Kelurahan Saka Mangkahai, Kapuas Barat, Kapuas, disita 19 paket sabu. Dia ditangkap di lokasi tambang emas Habungen, Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang.
Menurut Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, LL ditamgkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
“Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra, Kamis (24/12).
Saat pelaku diamankan, sambung Kombes Hendra, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bong, 47 pipet kaca dan empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” imbuh Kombes Hendra. (din/foto: ist)