JAKARTA, banuapost.co.id– Tidak pernah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan obat herbal dengan indikasi untuk mengobati Covid-19. Termasuk juga untuk obat tradisional Lianhua.
Dalam pernyataan resmi BPOM, Selasa (19/1), Produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui BPOM untuk membantu meredakan panas dalam disertai tenggorokan kering dan meredakan batuk sesuai aturan pakai.
Menurut BPOM, produk obat tradisional bermerek Lianhua Qingwen Capsules, di Indonesia terdaftar berdasarkan Nomor Izin Edar (NIE): TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. Intra Aries.
Pada 2020, ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli dan Yayasan Adharta yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi BPOM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
“Untuk produk Lianhua Qingwen donasi, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, jika 3 hari tidak ada perubahan agar hubungi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya diberikan secara gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit, dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung didistribusikan oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, dan Kepolisian RI/TNI,” jelas BPOM.
Komposisi produk Lianhua Qingwen Capsules yang terdaftar di BPOM, berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi. BPOM juga menemukan terdapat beberapa jenis produk ilegal dan palsu Lianhua Qingwen Capsules yang banyak dijual secara online.
Atas temuan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi cermat sebelum membeli produk herbal yang dijual di pasaran.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk Lianhua Qingwen atau produk herbal lainnya yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19. (yb/*/foto: ist)