BATULICIN, banuapost.co.id– Perda No: 4/2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disosialisasikan Wakil Ketua DPRD Kalsel di Batulicin, Tanah Bumbu.
Sosialisasi yang dilakukan M Syaripuddin, merupakan realisasi program kerja DPRD Kalsel sebagaimana pasal 17 ayat (1) Peraturan DPRD Kalsel No: 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Dipilihnya Ibu Kota Tanah Bumbu untuk kali pertama sosialisasi perda, karena Batulicin merupakan daerah pemilihan politisi PDI-P itu.
Dalam acara yang berlangsung di Big Coffe Container Batulicin, mengundang sedikitnya 50 peserta, termasuk pendamping desa, mahasiswa dan masyarakat umum.
Sementara narasumbernya, Said, SH, LL.M dari Biro Hukum Setda Kalsel dan Sartika Dewi, S STP, M Sos, Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Tanbu.
“Saya memilih mensosialisasikan, agar perda dapat menjadi sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah,” jelas Bang Dhin, sapaan akrab M Syaripuddin saat memberi paparan.
Menurut Bang Dhin, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hadir untuk mengatur pemberdayaan desa yang terkait dengan fasilitasi kerja sama antar desa yang berbeda dari kabupaten/kota dalam satu provinsi.
“Ini juga temasuk lembaga pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi yang bergerak di bidang pemberdayaan dan desa,” ujarnya.
Karena itu ke depannya, diharapkan ada aturan teknis seperti peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.
“Begitupun sekarang ini di DPRD Kalsel, sedang dalam tahap pembahasan mengenai Raperda Penyelengaraan Desa Wisata sebagai pelengkap payung hukum pemberdayaan masyarakat dan desa,” katanya.
Bang Dhin mengaku berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini ke tiap kabupaten yang ada di Kalsel, sesuai jadwal yang ditentukan sekwan. (b2n/foto: ist)