PELAIHARI, banuapost.co.id– Tim Monitoring dan Penertiban Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg bentukan Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman, sudah mendata penjual atau pengecer.
Dari pendataan, 6 pengecer yang berasal dari Kota Pelaihari langsung dimintai keterangan untuk dapat diketahui asal mula mendapat tabung gas melon tersebut.
Menurut Plt Kasatpol PP dan Damkar Tala, Farid Widyatmoko, kepada para pengecer yang ditertibkan, diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan menjual tabung gas subsidi.
“Dengan demikian, warga bisa langsung membeli ke pangkalan,” jelas Farid, Senin (8/2).
Sebab, sambung Farid, hanya pangkalan yang diberikan ijin untuk menjual ke masyarakat tidak mampu. Artinya, tidak ada pengecer yang menjual kembali kepada masyarakat. Sehingga membuat harga gas subsidi naik mencapai Rp 40 ribu.
Tidak hanya itu, jajaran Satpol PP Pemkab Tala juga melakukan kegiatan serupa di 6 kecamatan untuk mengimbau kepada pemilik warung agar tidak menjual tabung gas berwarna hijau itu.
Tim Monitoring dan Penertiban HET yang dipimpin Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman, melalui Satpol PP dan Damkar, melakukan langkah awal mendata para pengecer yang menjual tabung gas itu. Jika diketahui ada pangkalan yang melakukan perbuatan curang, maka akan diberi sanksi terberat dengan mencabut izin usaha.
Dengan demikian, para pangkalan dalam melakukan pendistribusian sesuai dengan peruntukan bagi warga tidak mampu dan UMKM skala kecil. (zkl/foto: diskominfo)