PELAIHARI, banuapost.co.id– Memperhatikan legalitas kapal dan keselamatan nelayan dalam kegiatan melautnya, Pemkab Tanah Laut menyerahkan dokumen Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dan Pas Kecil ke nelayan Muara Kintap.
Dokumen diserahkan Bupati Tanah Laut, H Sukamta bersama Kepala DKPP Rizayadi dan Kepala DPMPTSP Joko Wuryanto di GOR) Desa uara Kintap, Selasa (9/2). Penyerahan disaksikan Kadis Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono.
Ada 47 dokumen yang diserahkan untuk kapal perikanan berukuran sampai dengan 5 Greston (GT) kepada pemilik tanpa pungutan biaya.
Kadis KPP Tala Rizayadi berharap, semua kapal nelayan di Desa Muara Kintap nantinya bisa memiliki BPKP dan Pas Kecil.
“Bukan hanya hari ini untuk Desa Muara Kintap, bagi kawan-kawan yang belum sempat mendaftar dan melengkapi dokumen, bisa mengurus lagi. Karena semua kapal rencananya diukur ulang dan ada peran Camat Kintap untuk mengeluarkan surat kepemilikan kapal,” jelasnya.
Sementara, Bupati Tala H Sukamta berkomitmen melakukan percepatan pelayanan dokumen perizinan perikanan kapal nelayan di Kabupaten Tanah Laut.
“Kita ingin memberikan pelayanan kepada rakyat dengan cepat, akurat, dan teratur. Sehingga mengawali ini kita buka gerai untuk penerbitan BPKP dan bisa selesai hari ini juga,” katanya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, lanjut Kamta, nanti menjadwalkan di Batakan, Swarangan, Muara Asam-Asam, Takisung, Tabanio, Kuala Tambangan, Mekar Sari, Sebamban Baru dan wilayah potensial lain.
Yuliadi, Kepala Desa Muara Kintap, mengaku bersyukur dengan penerbitan BPKP dan Kas Kecil untuk warganya.
“Dokumen ini sangat bermanfaat. Jadi nelayan punya kelengkapan kapal apabila ada pemeriksaan di laut dari dinas terkait,” ujarnya. (zkl/foto: diskominfo)