JAKARTA, banuapost.co.id– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), sebagai mitra dalam memberikan penilaian pengurusan perizinan investasi.
Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman MoU di bidang penanaman modal antara Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dan Ketua Umum HIPMI, Rabu (10/2) sore.
Menurut Bahlil, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden No: 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BKPM melibatkan HIPMI dalam mengurus perizinan investasi.
“Oleh sebab itu jika ada pemerintah daerah yang tidak mengurus investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penahanan anggaran daerah,” tegasnya.
Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, lanjut Bahlil, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk tim independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.
“Jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya ngak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk tim undependen. Kalau bagus silahkan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” tandas Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019.
Investasi, sambung Bahlil, merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60 persen. Sedang investasi sebesar 30 persen.
Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.
“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara. Negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena, karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.
Sementara, Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming, menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama yang dilakukan. Karena kolaborasi ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Mardani, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Sebab jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.
“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing. Hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM, agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah. Sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Mardani. (b2n/foto: ist)