PELAIHARI, banuapost.co.id– CV Nelayan Bakti, sebuah perusahaan pengolahan udang dan rajungan di Kota Pelaihari, Kabupaten Tala, akhirnya pindah ke Kabupaten Banjar. Kepindahan ini menimbulkan tanda tanya besar dengan komitmen manajemen perusahaan yang ingin membangun pabrik pengemasan di kawasan Kecamatan Bati Bati.
CV Nelayan Bakti yang merupakan jadi-jadian dari PT Fresh on Time Seafood (FOTS), sebelumnya terbentur Perda Tata Ruang dan harus berpindah dari Kota Pelaihari ke kawasan Industri di Bati Bati.
Sekitar empat tahun Pemkab Tala memberikan dispensasi untuk perusahaan ekspor yang bermarkas di Kota Bogor itu, mempersiapkan bangunan. Namun apa yang terjadi, mereka justru pindah ke Cindai Alus, Kabupaten Banjar.
Seperti diketahui saat masih bernama PT Fresh on Time Seafood, pabrik pengemasan udang dan rajungan ini sempat disegel Pemda Tala. Namun dengan dalih banyaknya karyawan, akhirnya Pemkab Tala memberikan dispensasi untuk tetap beroperasi dengan mengubah pabrik menjadi home industri.
Perubahan dari pabrik ke home industri dengan nama CV Nelayan Bakti bertujuan untuk tidak melanggar Perda Tata Ruang Pemkab Tala No: 3/ 2016.
Sayangnya itikad baik Pemkab Tala ini tidak dibalas dengan komitmen yang sudah pernah disampaikan manajemen, untuk pindah ke kawasan industri di Kecamatan Bati Bati.
Lokasi bangunan rencana pabrik pengemasan udang dan rajungan di Desa Ujung Baru, Bati Bati itu dijaga bergantian security perusahaan yang kini kembali bernama PT Fresh on Time Seafood.
Menurut warga, juga pemilik lahan yang dibeli PT FOTS, pekerjaan pembangunan pabrik memang terkesan lamban. Sehingga sempat ingin membatalkan penjualan, karena manajemen PT FOTS lambat membayar harga lahan.
“Pembangunannya lamban sekali. Sudah bertahun-tahun hasilnya hanya seperti ini,” kata Sodan, pemilik lahah yang dibeli PT FOTS.
“Kami sempat meminta manajemen untuk membatalkan saja perjanjian jual beli. Setelah didesak baru perusahaan melunasi harga tanah,” papar Sodan lagi.
Kepindahan pengemasan rajungan dan udang ke Cindai Alus, Kabupaten Banjar, dibenarkan Tata, salah seorang mantan karyawan PT FOTS asal Pelaihari.
“Aktivitas semuanya sudah di pabrik di Cindai Alus, Kabupaten Banjar. Pabrik di Pelaihari masih dijaga security,” kata Tata yang keluar dari perusahaan setelah sekitar satu tahun bekerja.
Kepindahan pabrik pengemasan udang dan rajungan ini, cukup mengagetkan. Mengingat selama ini Pemkab Tala mengakomodir seluruh permintaan PT FOTS. Bahkan sampai empat tahun memberikan dispensasi untuk tetap bekerja di kawasan Jl Mufakat, Angsau, meski pun melanggar Perda No: 3/2016 tentang Tata Ruang. (zkl/foto: zul yunus)