JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang.
Dalam PPKM Mikro tahap IV ini, wilayah pemberlakuan diperluas dengan tambahan lima provinsi, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 6/2021 yang diterbitkan 19 Maret 2021. Ke-5 provinsi itu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Diperluas ke-5 provinsi tersebut, karena menurut data Satgas Covid-19 maupun dari kemenkes, memerlukan atensi,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal Youtube Kementerian Perekonomian RI, Jumat (19/3).
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.
Ditegaskan Tito, Inmendagri 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro, akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.
“Selanjutnya nanti akan di-follow up jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum. Tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya
Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Apalagi pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.
“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang. Apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandas mendagri. (oie/foto: ist)