BARABAI, banuapost.co.id– Seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Provinsi Kalsel mulai Selasa (23/3) hingga awal April mendatang, pilar HST dan Tapin gencar oparasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Jika di HST, khususnya anggota Koramil 1002-05/Pandawan, Polsek dan Kecamatan Pandawan, melaksanakan patroli di pasar tradisional Kambat Utara, Rabu (24/3), mengingatkan masyarakat agar selalu memakai masker, begitu pula Koramil jajaran Kodim 1010/Rantau di Kota Rantau.
Menurut Camat Pandawan, H Mukarram, kegiatan operasi dalam rangka penegakkan Perbup HST No: 34.2020.
Dalam operasi kali ini, menjaring 6 pelanggar karena tidak memakai masker. Selain mendapat teguran, juga diberi masker gratis.
“Kegiatan operasi yustisi juga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan upaya mencegah penularan sekaligus memutus mata rantai Covid-19,” timpal Danramil 1002-05/Pandawan, Lettu Inf H.Husni Tamrin.
Sementara di tempat terpisah, Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal, mengingatkan di Tapin yang terpapar Covid-19 mencapai 868 orang dengan yang masih dirawat 47 orang.
“Kondisi ini menunjukan angka penularan masih sangat bisa terjadi, sehingga perlu peran serta masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” katanya mengingatkan.
Karena itu, lanjut Zaenal, operasi yustisi ini merupakan salah satu langkah preventif dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kodim Rantau.
“Oleh sebab itu kami ingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes. Intinya jangan bosan-bosan menerapkannya, karena semua demi kita dan orang lain,” pungkasnya. (oie/foto: ist)