BANJARMASIN, banuapost.co.id– Bantuan sembako H Sahbirin Noor untuk korban banjir di Kecamatan Martapura Timur, baru-baru ini, ikut jadi sorotan rivalnya menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel.
Kesannya aneh memang urusan bakul-bakul sembako yang memang sangat dibutuhkan warga terdampak bencana di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, sampai-sampai ikut diusik. Terlebih lagi bukan pada wilayah PSU, sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar tersebut.
Bahkan Bawaslu Kalsel pun dengan tegas menyatakan pemberian bantuan di luar wilayah PSU, tidak termasuk dalam pelanggaran.
“Kalau di luar wilayah PSU, kami tidak berwenang, Karena yang kami awasi hanya yang masuk dalam zona PSU,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Jumat (26/3).
Bantuan di luar wilayah PSU, sambung Erna, termasuk bantuan pribadi. Jadi tidak terkait pemilihan. Berbeda dengan netralitas ASN, meskipun di luar wilayah PSU tetap bisa ditindak.
“Sejauh ini aturan yang masih dilarang terkait netralitas dan peraturan lainnya, seperti kode etik ASN, masih berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Erna, Bawaslu Kalsel masih menunggu petunjuk teknis aturan main PSU sampai mana batas yang dibolehkan dan tidak.
Menurut Erna, sejauh ini aturan main dalam tahapan kampanye juga tidak ada. Sehingga aturan mainnya pun masih belum jelas.
“Namun KPU sudah menentukan tahapan 9 Juni mendatang untuk dilaksanakan pelaksanaan PSU. Tetapi selama menuju ke tanggal yang sudah ditentukan, tidak ada juga tahapan kampanye,” ucapnya.
Terkait kampanye yang tidak dibolehkan seperti apa, imbuh Erna, juga masih belum ada. Apakah itu dikatakan kampanye di luar jadwal atau tidak, juga belum terdapat aturan yang mengaturnya.
“Pada intinya masih menunggu petunjuk teknis, karena Bawaslu pusat masih berdiskusi terkait aturan teknis ini. Karena itu kalau tidak ada dasar hukumnya, maka Bawaslu Kalsel pun tidak bisa menindaklanjutinya,” pungkasnya. (yai/foto: ist)