BANJARMASIN, banuapost.co.id– Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin, menang. Hasil Pemugutan Suara Ulang (PSU), belum lama tadi, masih mendominasi di wilayah yang disengketakan. Namun saksi H2D menolak tanda tangan.
Sebagaimana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, Kamis (17/6), menunjukan kemenangan untuk pasangan calon nomor urut 01, BirinMu, 2,34 persen.
Kemenangan tersebut setelah paslon petahana dan mantan Walikota Banjarmasin ini meraih 119.307 suara di 827 TPS tersebar di tiga wilayah PSU. Sedang paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi (H2D), meraih 57.100 suara.
Meski demikian, menurut Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, pihaknya memberi waktu 3×24 jam kepada H2D bila ingin memberikan sanggahan terhadap hasil rekapitulasi ini.
“Terkait saksi dari 02 yang tidak mau tanda tangan, mau tanda tangan atau tidak, putusan ini tetap sah. Sebab keputusan ini sudah menjadi dasar kami. Apakah ada proses gugatan, dan kita tunggu saja,” tegasnya.
“Pokoknya kami siap menghadapi gugatan dari hasil penyelenggaraan PSU Pilgub Kalsel ini. Silakan kalau mau kembali menggugat, kami siap menjawab apa yang digugatkan,” tandasnya.
Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU, 9 Juni lalu dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU 871.123 suara.
Sementara H2D, memperoleh total 831.178 suara. Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 di 13 kabupaten/kota. (oie/foto: ist)