PELAIHARI, banuapost.co.id– Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tanah Laut, musnahkan barang bukti sabu hasil kegiatan Maret 2022, Jumat (8/4). Pemusnahan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Tala, perwakilan PN Tala dan Polres Tala serta beberapa Ormas.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNK Tala itu, sabu 4,78 gram dilarutkan dalam air bercampur cuka. Kemudian diblender, sebelum dibuang ke dalam lubang WC. Proses pemusnahan disaksikan dua tersangkanya.
Sabu yang dimusnahkan, disita dari tersangkanya, Selamat, warga Sekapuk, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, dan Hairil, warga Jl Rahayu, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Selamat dan Khairil diamankan Sabtu (12/3) sekitar pukul 21:30 Wita di kawasan RT 05 RW 02 Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap. Selain uang dan barbuk sabu, juga diamankan satu unit mobil dan empat unit HP.
Menurut penyidik Pratama BNNK Tala, Imam Utomo, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba.
Setelah penangkapan kedua tersangka, penyidik melakukan pengembangan dengan sasaran bandar yang menjual naekoba kepada dua tersangka. Namun sampai saat ini, belum membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan pengembangan, namun belum membuahkan hasil. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengamankan bandarnya,” ujar Imam.
Sementara, Kasubag Umum BNNK Tala, Eugenius Genta Pradana mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba BNNK Tala juga mempunya tugas lain, seperti penyuluhan dan sosialisasi tentang narkoba dan rehabilitasi pecandunya.
Sampai April 2022 ini, BNNK Tala sudah melakukan rehabilitasi terhadap 19 orang. Sedang 2021, ada 37 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Ramadani, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BNNK Tala dalam upaya menekan peredaran narkoba di Tala.
Setelah pemusnahan barang bukti ini, BNNK Tala selanjutnya akan menyerahkan barang bukti Hp dan uang tunai kepada Kejaksaan Negeri Tala. (zul/foto: zul yunus)