JAKARTA, banuapost.co.id– Pemekaran 3 provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, sebagaimana tertuang dalam RUU yang diusulkan Komisi II DPR, mendapat dukungan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
RUU soal 3 provinsi baru Papua ini, telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR. Pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.
“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur, dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di Papua,” jelas Puan, Jumat (8/4).
Pemekaran wilayah, sambung Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Sehingga diharapkan, Papua bisa semakin maju.
“RUU yang mengatur pemekaran 3 wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” tandasnya.
Tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu, nantinya akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua. Dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, Indonesia kelak akan memiliki 37 provinsi
Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai Ibu Kota. Kemudian Ibu Kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) di Wamena.
Puan memastikan, beleid soal pemekaran wilayah nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” ucap Puan. (b2n/foto: dok)