PELAIHARI, banuapost.co.id– Kolaborasi Polres Tala, Polda Kalsel dan Polres Banjar, bongkar pemalsuan SIM B II Umum berikut dengan mengamankan otak pelakunya, Hidiannor alias Ontel, warga Astambul, Kabupaten Banjar.
Petualangan jebolan Kejar Paket C memalsukan SIM B 2 Umum terbongkar, setelah salah seorang sopir yang memanfaatkan jasanya diamankan petugas. Agus Sumarno yang menggunakan SIM B II Umum palsu, diamankan petugas Polsek Takisung saat menggelar razia vaksin, Kamis (31/3).
Dari Agus Sumarno inilah, Satreskrim Polres Tala membutuhkan waktu hampir satu bulan mengungkap temuan SIM B II Umum palsu, menyusul diamankannya Slamet Joko Wiyono Warga Trans Plasma, Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang.
Slamet diamankan pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 01:00 Wita di kediamannya. Dari nyanyian Slamet, petugas gabungan mengamankan Muaidi warga Pingaran, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Muaidi diamankan di sebuah bengkel dekat rumahnya, Senin (18/4) sekitar pukul 16:00 Wita.
Selang lima jam kemudian atau pukul 21:00 Wita, petugas gabungan mengamankan Hidiannor di rumahnya. Warga Danau Salak, Kecamatan Astambul, merupakan otak pembuatan SIM B II Umum Palsu.
Pada gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Tanah Laut, Kamis (21/4), dihadapan Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, Hidiannor mengakui semua perbuatannya. Bahkan selain memalsukan SIM B II Umum dan SIM-SIM lainnya, Hidiannor juga memalsukan KTP, Ijazah serta sertifikat.
Hidiannor mengaku untuk pembuatan SIM palsu ia hanya mematok harga Rp 300.000 sampai Rp 500.000. Sedang dua penghubungnya mengambil keuntungan lebih besar.
Muaidi dan Slamet memasang tarif untuk SIM C Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Sementara untuk SIM A Rp 400.000 sampai Rp 1.000.000. Sedang SIM B II Umum Rp1.500.000 sampai Rp 2.000.000.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Hidiannor ini, petugas menyita satu set komputer lengkap dengan printer dan scanner serta beberapa lembar SIM palsu, KTP palsu dan Ijazah palsu. Untuk SIM B II Umum ada 49 lembar, 23 lembar sudah dilaminating, 26 lembar belum dilaminating.
Kepada petugas Hidianor mengaku, pada awalnya memalsukan SIM ini atas permintaan seorang kawannya yang ingin bekerja di Tambang, setelah itu ia sering menerima pesanan dari Muadi dan Slamet.
“Saya pada awalnya membantu teman yang ingn bekerja di perusahaan tambang,” kata Hidiannor.
Hidiannor kepada petugas mengaku baru sekitar satu tahun mengerjakan pemalsuan berkas-berkas ini dan untuk SIM B II ia mampu membuat 90 lember per tahun.
Sedang menurut Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian negara. Karena biaya membuat SIM maupun berkas lain, seperti KTP, uangnya masuk Kas Negara.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 364 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. (zkl/foto: zul yunus)