PELAIHARI, banuapost.co.id– Sedikitnya 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pelaihari yang beragama Islam mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Surat keputusan remisi diserahkan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 H di Masjid Istiqomah Rutan Pelaihari, Senin (2/5).
Kegiatan pemberian remisi diawali dengan dibacakannya sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Plt Kepala Rutan, Rahmad Pijati.
“Selamat bagi warga binaan yang memperoleh remisi. Pemberian remisi merupakan penghargaan dari negara kepada kalian yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Pelaihari,” ujarnya.
Didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, M Fahrurrazi, Pijati menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 2022 kepada WBP.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai UU No: 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Jumlah WBP di Rutan Pelaihari saat ini sebanyak 311 orang. Plt Karutan berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berkelakuan baik dan lebih semangat mengikuti program pembinaan yang telah disediakan. (ril/foto: ist)