PELAIHARI, banuapost.co.id– Kegiatan illegal fishing dengan alat setrum di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, disisir Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan Tanah Laut, Kamis (26/5) malam hingga Jumat (27/5) dini hari.
Dari dua titik yang diduga sebagai lokasi praktik penyetruman, tim tidak menemukan para manusia ‘planet’ itu. Meski demikian, tim menemukan tanda-tanda adanya praktik illegal fishing melalui sepeda motor yang terparkir serta keberadaan gubuk yang mirip dengan keterangan awal dari laporan masyarakat.
Meski demikian, warga yang ditemui tetap diedukasi seputar bahaya illegal fishing serta diajak agar aktif melaporkan kepada petugas jika menemukan praktik yang dilarang tersebut.
Usai menyisir, Kabid Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi, mengimbau masyarakat agar melapor ke DKPP maupun Satpolairud, jika menemukan pelanggaran soal penangkapan ikan.
“Sebab kosistem lingkungan perairan umum harus dilestarikan agar generasi kita dapat menikmati di masa depan,” imbaunya.
“Kepada pelaku penyetruman, sudahlah, berhenti. Penyetruman ini melanggar hukum, pasti tidak akan sesuai hasil yang didapat dibandingkan dengan hukuman yang akan diterima,” timpal Kasat Polairud Polres Tala, Iptu Khairin Aplani.
Pasalnya, lanjut Khairin, sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan sudah tercantum di UU No: 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No: 31/2004 tentang Perikanan.
Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Apabila diketahui dan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. (ril/foto: diskominfo)