PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang ASN di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Tanah Laut (Tala), diamankan jajaran Polsek Pelaihari, karena nyedot sabu.
Penangkapan oknum ASN dan tiga rekannya itu, diungkapkan jajaran Polsek Pelaihari melalui gelar perkara, Jumat (17/6) siang.
AF, warga Kompleks Griya Pesona Bintang, Pelaihari, bersama tiga rekannya, Sar warga Jl Pusara RT03/RW 01 Angsau, AH warga Jl Matah II Permata Jingga dan Mas warga Jl Hadji Boejasin RT 22, diamankan Rabu (15/6) di sebuah rumah kos di Jl Pusara, Kelurahan Angsau, sekitar pukul 15:30 Wita.
Kepada awak media, AF menyesali semua perbuatannya. Lelaki yang sudah menjadi ASN selama 17 tahun itu, mengaku ketagihan setelah pertama kali diajak temannya.
“Saya menyesal dan menyatakan permohonan maaf kepada instansi tempat saya bekerja,” ujar AF dengan suara lirih.
“Saya ketagihan setelah pertama diajak teman,” tambah AF yang mengaku baru empat bulan terakhir mengkonsumsi kristal laknat tersebut.
Kanitreskrim Polsek Pelaihari, Amaral T Hutahaean, pada gelar perkara mengungkapkan, diamankannya empat tersangka termasuk seorang ASN ini berawal dari adanya informasi warga.
Informasi kemudian ditindaklanjuti, sampai akhirnya mengamankan empat tersangka yang tengah asyik pesta sabu.
“Kami bergerak setelah mendapat informasi warga tentang adanya kegiatan diduga penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
“Saat kami sergap keempatnya tengah asyik menghisap sabu di dalam kamar kos,” sambung kanit.
Keempat tersangka, menurut kanit, dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun. (zkl/foto: zul yunus)